JURNAL MEDAN - Kementerian Ketenagakerjaan memberikan bantuan subsidi gaji (BSU) kepada karyawan sebagai respon pemerintah untuk membantu karyawan. Namun, ada beberapa hal yang menjadi penyebab sehingga BLT ketenagakerjaan tidak cair. Berikut cara laporkan BLT Ketenagakerjaan Rp 1,2 juta tidak cair di rekening Anda.
Cara melaporkan Jika BLT BPJS ketenagakerjaan belum atau tidak cair
Apabila Anda memenuhi syarat namun bantuan senilai 1,2 juta untuk karyawan ini tidak juga cair, maka Anda bisa melaporkan kendala yang Anda alami dengan cara sebagai berikut :
-Lapor online kemenaker di kanal aduan bantuan.kemnaker.go.id
-Lapor ke BPJS Ketenagakerjaan terdekat
-Lapor ke manajemen perusahaan
BLT BPJS Ketenagakerjaan akan ditransfer ke rekening karyawan yang memenuhi syarat dan belum mendapatkannya meski sudah mendapatkan persetujuan dari kementerian keuangan.
Namun demikian, sebelum Anda laporkan ke bantuan.kemnaker.go.id, silahkan cari tahu ini penyebabnya sebagai berikut;
Ada beberapa hal yang membuat BLT karyawan tidak cair disebabkan :
-Rekening pasif
-Rekening tidak terdaftar
-Rekening sudah dibekukan bank
-Pemilik rekening tidak sesuai dengan NIK yang terdaftar
-Karyawan tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
-Karyawan lolos program kartu pra kerja
-Karyawan termasuk golongan ASN, PNS, Polisi, TNI atau Karyawan BUMN/BUMD.
Silahkan cek apakah status rekening dan kekaryawanan Anda termasuk ke dalam penyebab BLT BPJS karyawan tidak cair.
Demkian cara laporkan BLT Ketenagakerjaan Rp 1,2 juta tidak cair di rekening Anda.***