BLT UMKM Rp1,2 Juta Kuarta II Segera Cair, Cukup Siapkan KTP dan Berkas Ini

15 Juli 2021, 11:16 WIB
BLT UMKM Rp1,2 Juta Kuarta II Segera Cair, Cukup Siapkan KTP dan Berkas Ini /Dok. Bank Indonesia/

JURNAL MEDAN - Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 1,2 juta akan dilakukan kuarta II kepada penerima setelah dinyatakan terdaftar sebagai penerima BPUM. Adapun cara daftar BLT UMKM Rp 1, 2juta adalah melalui link banpresbpum.id.

Cara mengakses link banpresbpum.id dapat dilakukan dengan mudah hanya menggunakan NIK KTP setelah pelaku UMKM dapat mengetahui daftar penerima BLT UMKM.

Diketahui bahwa target penerima BLT UMKM di tahun 2021 yaitu sejumlah 12,8 juta dan kuartal I dan II telah cair kepada 9,8 juta. Pencairan BPUM untuk kuartal III diperkirakan akan dilangsungkan pada bulan Juli-September 2021.

Adapun penerima dana BLT UMKM Rp1,2 Juta pada kuartal III ini yaitu sebanyak 3 juta penerima, dimana jumlah tersebut merupakan sisa dari penerima pada kuartal I dan kuartal II.

Pelaku UMKM bisa mengakses link resmi bank BNI yaitu banpresbpum.id agar mengetahui daftar penerima BLT BPUM Rp1,2 Juta.

Baca Juga: BST Rp600 Ribu dan Beras 10 Kg Kemensos Cair Juli 2021 Ini, Cek Nama Kamu di cekbansos.kemensos.go.id

Cara mengakses link banpresbpum.id dapat dilakukan dengan mudah hanya menggunakan NIK KTP setelah pelaku UMKM dapat mengetahui daftar penerima BLT UMKM

Setelah dinyatakan terdaftar sebagai penerima BLT melalui link banpresbpum.id bagi pendaftar yang sudah memenuhi syarat dan berkas yang dilampirkan saat pendaftaran, diantaranya sebagai berikut :

1. WNI.

2. Memiliki KTP elektronik.

3. Memiliki usaha mikro yang telah dilengkapi dengan berkas pendukung lain, terutama untuk pendaftaran BPUM.

4. Bukan berstatus ASN, anggota TNI atau POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menjadi penerima KUR.

6. Mengajukan syarat pendaftaran ke Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota setempat.

7. Melampirkan berkas KTP, KK, SKU atau NIB.

8. Mengisi formulir pendaftaran secara online atau offline.

Bagi Pendaftar yang dinyatakan memenuhi syarat dan berkas tersebut akan dihubungi pihak bank penyalur bahwa terdaftar menjadi penerima. Untuk penyalur bantuan dana BLT UMKM Rp1,2 juta, salah satunya adalah BNI yang telah ditetapkan oleh Kemenkop UKM sebagai Bank penyalur

Adapun cara pengecekan melalui link resmi BNI banpresbpum.id sebagai berikut :

1. Siapkan NIK KTP.

2. Buka link banpresbpum.id.

3. Masukkan NIK KTP pada kolom yang disediakan.

4. Klik Cari.

5. Link banpresbpum.id akan melakukan pencarian.

Kemudian data penerima seperti NIK KTP, nama, nominal, lokasi bank penyalur serta usaha yang didaftarkan sebelumnya akan muncul jika dinyatakan lolos dan jika gagal muncul, dengan begitu dinyatakan tidak terdaftar sebagai penerima.

Bagi pelaku UMKM yang telah dinyatakan lulus dan terdaftar sebagai penerima, kemudian disilahkan melakukan pencairan dengan cara berikut ini :

1. Datang ke bank BNI lokasi bank juga sudah tertera pada link banpresbpum.id

2. Mematuhi protokol kesehatan.

3. Membawa KTP asli dan fotokopi

4. Membawa buku rekening jika diperlukan

5. Membawa dan mengisi SPTJM. Pelaku UMKM dapat mendownload berkas di link banpresbpum.id.

Namun jika penerima tidak memiliki rekening BNI, pihak bank akan membuatkan rekening baru untuk pencairan dana BLT UMKM Rp1,2 juta.***

Editor: Marzuki Manurung

Tags

Terkini

Terpopuler