Lagi, BLT UMKM Cair di Bulan Agustus 2021 Sebesar Rp1,2 Juta Untuk 1.000.000 Pelaku UMKM

5 Agustus 2021, 09:49 WIB
Lagi, BLT UMKM Cair di Bulan Agustus 2021 Sebesar Rp1,2 Juta Untuk 1.000.000 Pelaku UMKM /

JURNAL MEDAN - Sebanyak 1.000.000 pelaku UMKM akan mendapatkan bansos berupa BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp1,2 juta di bulan Agustus 2021.

Sebelumnya, pada bulan Juli 2021, sebanyak 1,5 juta UMKM telah menerima bansos Rp1,2 juta.

Pencairan bantuan di masa pandemi kali ini merupakan BPUM tahap 2 tahun 2021 dengan total sasaran sebanyak 3 juta UMKM.

Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi SPMB Mandiri UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2021. Segera Cek Namamu

Setelah Agustus 2021, pemerintah akan melanjutkan bansos UMKM pada September 2021 dengan sasaran 500 ribu UMKM yang disalurkan melalui BRI dan BNI.

Ada dua link yang bisa diakses untuk mengecek penerima BLT UMKM 2021 yaitu banpresbpum.id dan eform.bri.co.id/bpum.

Berikut cara melakukan pengecekannya:

- Kunjungi laman banpresbpum.id.
- Isi NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia.
- Isi kode verifikasi.
- Lanjutkan ke proses inquiry.

Baca Juga: Link Download PDF Ebook Contoh Soal CPNS dan PPPK 2021 Tentang TIU, TWK dan TKP, Gratis

Atau bisa juga dicek di:

- Masuk ke website eform.bri.co.id/bpum.
- Isi NIK KTP di kolom yang tersedia.
- Isi kolom kode verifikasi dengan tulisan huruf yang ada di sampingnya.
- Jika termasuk penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta, akan muncul pemberitahuan dan bisa lanjut ke laman reservasi pengambilan uang.

Bagaimana jika data pelaku UMKM tidak terdapat di kedua link tersebut?

Tentu ada sejumlah penyebab bantuan sosial UMKM tidak cair atau tidak diterima yang bersangkutan.

Dengan demikian, Pelaku UMKM perlu memastikan beberapa hal. Berikut beberapa penyebab UMKM tidak menerima BLT UMKM 2021:

Baca Juga: SEGERA! Cek Nama Kamu, Ini Link Pengumuman Hasil Seleksi UMM Mandiri UIN Alauddin Makassar 2021

• Bukan Warga Negara Indonesia (WNI).

• Tidak memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

• Tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

• Pernah mendapatkan BLT UMKM pada penyaluran sebelumnya.

• Sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

• Pelalu UMKM merupakan PNS atau PPPK (ASN) atau prajurit TNI atau anggota Polri atau pegawai BUMN/BUMD.

Pencairan dapat dilakukan dengan menghubungi di kantor BRI atau BNI terdekat dengan nominal Rp1,2 juta. ***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler