Pendaftaran Prakerja Gelombang 18 Akan Ditutup! Akses ke Link www.prakerja.go.id, Jangan Sampai Ketinggalan

19 Agustus 2021, 14:39 WIB
Pendaftaran Prakerja Gelombang 18 Akan Ditutup! Akses ke Link www.prakerja.go.id, Jangan Sampai Ketinggalan /@prakerja.go.id

JURNAL MEDAN - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 akan ditutup. Bagi anda yang ingin mendaftarkan diri segera akses melalui laman www.prakerja.go.id.

Sebelumnya Kemnaker telah mengumumkan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 dibuka pada Senin 16 Agustus 2021.

Pendaftaran ini dikhususkan bagi yang sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Baca Juga: Ini 7 Jenis Bansos yang Bakal Disalurkan Pemerintah di Bulan Agustus 2021

"Segera registrasi dan update data diri di Dashboard Kartu Prakerja Sobat," tulis akun Instagram prakerja.go.id, Senin 16 Agustus 2021.

Bagi akunnya yang sudah terverifikasi, silakan lanjutkan dengan proses berikut

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer kamu

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu

3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar.

Baca Juga: Terpopuler: Lakukan Ini Jika Tak Bisa Login Info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek BSU Guru Honorer 2021 Rp1,8 Juta

4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online

5. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka

6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS

Untuk ketentuan, proses seleksi tidak berdasarkan siapa yang mendaftar pertama. Jadi isi data diri dengan benar.

Baca Juga: Mau Lolos Kartu Prakerja Gelombang 18? Ini Bocoran Kisi-Kisi Soal Ujian dan Mekanisme untuk Peserta

Informasi lengkap seputar pendaftaran dapat dibaca di www.prakerja.go.id/faq.

Adapun syarat mendaftar Gelombang 18 Kartu Prakerja adalah sebagai berikut:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

Baca Juga: BSU Gaji Rp1Juta Tahap II 2021 Cair ke 1,25 Juta Pekerja, Cara Cek Penerima sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Segera daftarkan diri secepatnya, sebelum pendaftaran ditutup. Periksa dan teliti dalam mengisi formulir pendaftaran. ***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler