6 Syarat Penerima BSU 2021 Untuk Guru Honorer dan Non PNS yang Segera Cair, Login di info.gtk.kemdikbud.go.id

20 Agustus 2021, 11:09 WIB
6 Syarat Penerima BSU 2021 Untuk Guru Honorer dan Non PNS yang Segera Cair, Login Juga di info.gtk.kemdikbud.go.id /Ahmad Fiqi Purba/Antara Foto

JURNAL MEDAN - Awal Agustus 2021 Mendikbud Ristek Nadiem Makarim sudah menyatakan akan melanjutkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk guru, dosen non PNS/ASN, serta tenaga kependidikan (tendik).

"Guru honorer, tendik, dosen non ASN akan mendapatkan lagi BSU 2021," kata Nadiem saat peresmian lanjutan bantuan kuota data internet dan UKT 2021, Rabu 4 Agustus 2021.

Nominal bantuan Rp1,8 juta sehingga para calon penerima diharapkan segera memenuhi syarat dan login di info.gtk.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Sinopsis Terpaksa Menikahi Tuan Muda Episode 11 di ANTV, Jumat 20 Agustus 2021: Sarah Panik Dikejar Pinjol

Pemerintah telah menyiapkan Rp3,7 triliun kepada guru dan non PNS untuk membantu masyarakat terdampak pandemi covid-19.

Berikut ini syarat penerima BSU Rp1,8 juta untuk guru honorer dan guru non PNS:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Harus Berstatus PTK non-PNS

3. Harus terdaftar dan berstatus aktif
dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

Baca Juga: Sinopsis Terpaksa Menikahi Tuan Muda Jumat 20 Agustus 2021 di ANTV: Abhimana Beruntung Dapatkan Kinanti

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

5. Bukan penerima Kartu Pra Kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

6. Berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Sementara itu, dilansir dari laman Info.gtk.kemdikbud.go.id, terdapat empat langkah yang bisa dilakukan jika tidak bisa login di laman tersebut.

Baca Juga: Link Download Twibbon Hari Maritim Nasional yang Dirayakan Besok, Sabtu 21 Agustus 2021

1. Apabila memiliki NUPTK, dapat menggunakan NUPTK sebagai userid dan tanggal lahir sebagai password.

2. Apabila tidak memiliki NUPTK, dapat menggunakan Nik Sebagai userid dan tanggal lahir sebagai password.

3. Apabila tidak memiliki NUPTK dan NIK, dapat menggunakan NPSN sekolah sebagai user id dan Tanggal lahir sebagai password

4. Apabila tidak memiliki NUPTK, NIK dan NPSN, silahkan menghubungi Operator Tunjangan Profesi.

Baca Juga: Terpopuler: Mau Dapat BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta dari Kemensos? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Berikut ini cara pengajuan penerima bantuan BSU dari Kemendikbud Ristek 2021:

1. Buka  info.gtk.kemdikbud.go.id

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar

3.Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani

4. Kemudahan bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Baca Juga: SPOILER One Piece Chapter 1022: Pertarungan Raizou dan Fukurokuju

Untuk penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU)  guru honorer dan non PNS rencananya dijadwalkan pada bulan awal September 2021. ***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler