JURNAL MEDAN - Sebanyak 319.776 siswa yang terdiri dari murid SD, SMP, SMA dan SMK bakal menerima dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di bulan Desember 2021 ini.
Kemendikbud Ristek pun menghimbau kepada para siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang belum menerima PIP, untuk segera cek daftar penerima PIP di bulan Desember 2021 melalui laman pip.kemdikbud.go.id.
Perlu para orang tua ketahui, Kemendikbud Ristek sebelumnya telah mencairkan dana PIP kepada 12.908.246 siswa tahap 1 di tahun 2021.
Di bulan Desember 2021 ini, masih tersisa 319.776 siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang belum menerima PIP.
Berikut ini rinciannya data dari pip.kemdikbud.go.id:
Sudah Dicairkan:
SD : 7.625.596
SMP : 3.598.925
SMA : 710.037
SMK : 973.688
Total : 12.908.246 siswa
Belum Dicairkan:
SD : 214.433
SMP : 105.501
SMA : 1
SMK : 157
Total : 319.776 siswa.
Terlihat jelas dari data tersebut, jika Kemendikbud Ristek menambah kuota penerima PIP 2021 untuk siswa SD dan SMP.
Program PIP ini adalah bantuan uang tunai sebagai perluasan akses dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Dana yang diberikan yakni mulai dari Rp450.000 untuk jenjang SD hingga Rp1 juta untuk jenjang SMA.
Dana tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Baca Juga: SIMAK! 7 Weton Ini Diprediksi Mendapat Ledakan Rezeki dan Kaya Mendadak Awal Tahun 2022
Bank penyalur yang mencairkan dana PIP adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).
Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.
Berikut ini cara cek daftar siswa SD, SMP, SMA dan SMA penerima PIP melalui laman pip.kemdikbud.go.id:
1. Buka laman pip.kemdikbud.go.id
2. Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
3. Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
4. Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.
Baca Juga: Terima 2 Notifikasi Ini? Selamat Anda Sebagai Pelaku UMKM yang Dapatkan BPUM Rp1,2 Juta Tahap 3
Berikut ini 3 golongan siswa yang dinilai memenuhi syarat dan telah menaati kewajiban yang telah ditetapkan Kemendikbud Ristek:
1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
Kami sangat menyarankan, kepada para siswa SD, SMP, SMA dan SMK agar tidak melanggar atau mengacuhkan tiga peraturan di atas.
Karena kalian bisa berpotensi di 'blacklist' oleh Kemendikbud Ristek sebagai daftar penerima dana bantuan PIP.
Berikut ini 6 cara layanan pengaduan seputar penyaluran PIP:
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Laman: pengaduanpip.kemdikbud.go.id
2. SMS: 0857-7529-5050, 0811-976-929 Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan
3. Email: pengaduan@kemdikbud.go.id
4. Telp : (021) 5703303, 57903020
5. Unit Layanan Terpadu: ult.kemdikbud.go.id
6. Lapor! lapor.go.id SMS 1708
***