Kota Medan Perhatikan Ya, Pendaftaran BTPKLW Bulan Desember, Solusi Warteg dan Kaki Lima yang Gagal Lolos BPUM

3 Desember 2021, 11:28 WIB
Kota Medan Perhatikan Ya, Pendaftaran BTPKLW Bulan Desember, Solusi Warteg dan Kaki Lima yang Gagal Lolos BPUM /Instagram @makanancilacap

JURNAL MEDAN - Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) merupakan bantuan serupa dengan BLT UMKM. Penerima bantuan ini mendapat bantuan modal senilai Rp1,2 juta.

Pada bulan ini Para pelaku usaha mikro (UMKM) yang gagal lolos BPUM masih berkesempatan mendapat uang Rp1,2 juta dari bantuan BTPKLW ini.

Pemerintah kembali menganggarkan dana untuk membantu sektor perdagangan, terutama bagi UMKM yang tidak dinyatakan sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM.

Baca Juga: Sakit dan Gula Darah Tinggi, Muhammad Kace Kerap Tidur di Persidangan, Disemprot Majelis Hakim dan Kuasa Hukum

Sebab pemerintah meluncurkan BTPKLW bagi UMKM terdampak pandemi dan belum menerima bantuan apapun termasuk BPUM. Adapun besaran bantuan juga sama, yaitu senilai Rp1,2 juta. Meski begitu ada syarat dan cara yang harus dipenuhi.

Karena masih banyaknya pedagang yang mengharapkan bantuan namun gagal lolos BPUM, pada bulan September pemerintah melakukan uji coba penyaluran BTPKLW di Kota Medan, Sumatera Utara.

Hingga saat ini daerah lain di seluruh Indonesia mulai menyalurkan BTPKLW yang memiliki target 1 juta penerima hingga bulan Desember atau akhir tahun 2021.

Berbeda dengan BPUM di mana proses pencairan dilaksanakan gabungan antara online dan offline, BTPKLW sepenuhnya dilakukan secara offline alias manual.

Baca Juga: Pangeran Diponegoro hingga Tahu Bulat, Ini Dia! 9 Game Karya Anak Bangsa Indonesia yang Curi Perhatian

Masyarakat masih bisa melakukan cek penerima BPUM lewat link https://eform.bri.co.id/ namun belum ada sistem online yang memfasilitasi BTPKLW.

Berikut ini syarat untuk dapat BTPKLW:

- Warga Negara Indonesia
- Berprofesi sebagai PKL atau pemilik warung kecil
- Memiliki SKU atau NIB
- Belum menerima BPUM
- Memiliki foto dokuemntasi kegiatan usaha

Jika daftar BPUM di Diskop UKM dan dicairkan melalui Bank BNI dan BRI, pendaftaran BTPKLW adalah dengan mendatangi langsung Kantor Kepolisian terdekat setingkat Polres.

Sementara dana Rp1,2 juta akan diberikan oleh Kepolisian atau Kodim daerah setempat.

Baca Juga: Nostalgia! Intip 6 Potret Mesra Salman Khan dan Katrina Kaif Semasa Pacaran, Kini Menikah dengan Vicky Kaushal

Adapun cara pendaftaran hanya dengan membawa beberapa dokumen syarat, yaitu KTP/KK, NIB/SKU, beserta foto dokumentasi sedang melakukan kegiatan usaha.

Nantinya peserta juga akan diminta mengisi formulir di Kantor. Ikuti petunjuk dari petugas hingga mekanisme pencairan BTPKLW.

Demikian syarat dan cara dapat BTPKLW Rp1,2 juta jika pelaku usaha gagal lolos BPUM atau BLT UMKM. ***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler