Segera Aktivasi Rekening Deadline Tanggal 15 Desember 2021, Begini Cek Penerima BSU

8 Desember 2021, 17:52 WIB
Segera Aktivasi Rekening Deadline Tanggal 5 Desember 2021, Begini Cek Penerima BSU /Bank Indonesia

JURNAL MEDAN - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji senilai Rp 1 juta dapat di cek melalui online. Bagi yang berkesempatan menerima BSU diharapkan segera melakukan aktivasi rekening selambat-lambatnya 15 Desember 2021.

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) telah memperluas wilayah penerima BSU. Perluasan wilayah penerima BSU ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 21 Tahun 2021.

“Ada kabar gembira nih Renaker! Pemerintah perluas penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) lho,”tulis akun Instagram @kemnaker dikutip Jurnal Medan pada 8 Desember 2021.

Baca Juga: Kisah Pencari Keadilan Edelenyi Laura Anna, Mengaku Bucin Hingga Pasrah Setelah Diputuskan Gaga Muhammad

Adapun untuk daftar provinsi yang menjadi sasaran perluasan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yakni,

1. DKI Jakarta
2. Banten
3. Jawa Barat
4. Jawa Timur
5. Kalimantan Utara
6. Kepulauan Riau
7. Papua.

Bagi yang ingin mendaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Sesuai Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021 ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi,

1.Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: SEDIH! Anders Antonsen Ungkapkan ini Setelah Tim Bulutangkis Indonesia Mundur dari Kejuaraan Dunia 2021

2.Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.5 Juta per bulan

4. Pekerja/Buruh penerima upah

5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri Nomor 22 tahun 2021 dan nomor 23 tahun 2021)

6.Diutamakan bekerja di sektor usaha (Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti dan Real Estate dan Perdagangan & Jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Survei Kartu Prakerja Segera Ditutup 10 Desember 2021, Ambil Insentif Rp150.000 Sebelum Terlambat

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via Website Kemnaker

1. Buka laman kemnaker.go.id

2. Daftar akun, apabila belum memiliki akun, maka anda harus melakukan pendaftaran

3. Selanjutnya log in menggunakan akun Anda

4.  Lengkapi profil biodata diri Anda

5. Cek pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi. Apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. ***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler