JURNAL MEDAN – Seperti diketahui, Kartu Prakerja Gelombang 32 telah dibuka. Ikuti 5 langkah mudah di bawah ini agar lolos pendaftararan kartu Prakerja.
Kartu Prakerja Gelombang 32 resmi di buka pada Rabu 8 Juni 2022, disampaikan secara terbuka di Instagram Official Prakerja
“Yang ditunggu-tunggu akhirnya sampai! GELOMBANG 32 DIBUKA, Yuk langsung klik "Gabung Gelombang" sekarang!!! Jangan kelamaan supaya #SiapDariSekarang” posting Instagram prakerja.go.id.
Berikut Berkas yang Disiapkan dan Tips Agar Lolos
Prakerja Gelombang 32 untuk mereka yang mencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi
Cara pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 32 kunjungi laman klik tautan di bawah.
KLIK DI SINI
selanjutnya siapkan berkas yang diminta agar untuk lolos seleksi.
Adapun berkas yang harus disiapkan adalah KTP dan KK untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 32.
Kartu Prakerja gelombang 32 kali ini juga diberikan kesempatan untuk para pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku UMKM.
Berikut syarat dan berkas untuk mengikuti Prakerja Gelombang 32 agar lolos
1. WNI berusia 18 tahun ke atas dan Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
2.Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
3. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Berikut besaran Insentif Rincian Kartu Prakerja gelombang 32 yakni
1. Bantuan untuk membeli pelatihan sebesar Rp 1.000.000.
2. Dana insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 2.400.000 yang akan diberikan sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan.
3. Dana insentif pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp 150.000 yang dibayarkan sebesar Rp 50.000 setiap survei.***