APJII Surati Lima Kementerian Terkait Rencana Pengaturan OTT Asing

- 2 Februari 2021, 09:23 WIB
Ketua umum APJII Jamalul Izza / Foto: Twitter @kemkominfo
Ketua umum APJII Jamalul Izza / Foto: Twitter @kemkominfo /

JURNAL MEDAN - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengapresiasi langkah pemerintah untuk mengatur operasional layanan Over The Top (OTT) asing yang beroperasi di Indonesia, terutama soal kewajiban kerjasama dengan operator telekomunikasi.

Selama ini pengaturan layanan OTT memang masih luput baik dalam UU Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi maupun PP Nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggara Telekomunikasi.

Saat ini pemerintah juga sedang merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di mana salah satu poin utamanya mengatur operasional OTT di Tanah Air.

Baca Juga: Xiumin EXO Bawakan Lagu 'To My One and Only Love You' Sebagai OST Mr Queen Episode 7

Baca Juga: Soal Isu Kudeta Partai Demokrat, Moeldoko: Kudeta dari Dalam, Bukan dari Luar

Ketua Umum APJII Jamalul Izza menegaskan pihaknya telah melayangkan surat dukungan kepada lima kementerian; Kementerian Kooordinator Bidang Maritim dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Ini sebenarnya memang kita nantikan selama ini. Lewat beleid ini pemerintah bisa menegakkan kedaulatan siber di Indonesia," ujar Jamal dalam siaran pers yang diterima JURNAL MEDAN, Selasa, 2 Februari 2021.

Jamal menuturkan selama ini platform OTT beroperasi tanpa tersentuh peraturan yang berlaku di Tanah Air. Padahal, operator telekomunikasi dan anggota APJII yang selama ini menggelontorkan investasi besar untuk membangun infrastruktur.

Sementara layanan OTT yang menikmati benefit terbesar justru kurang berkontribusi terhadap perekonomian nasional. Soal perpajakan, misalnya, OTT lepas dari kewajiban membayar pajak karena belum diatur oleh undang-undang.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah