JURNAL MEDAN - Pemerintah pada masa pandemi Covid-19 menyalurkan beberapa jenis bantuan kepada masyarakat. Salah satunya adalah BLT UMKM.
Bagi pelaku UMKM bisa mengajukan pendataan usahanya agar mendapatkan BLT UMKM melalui laman oss.go.id.
Laman oss.go.id merupakan laman untuk mengindeks atau mendata UMKM yang tersebar di seluruh daerah Indonesia.
Baca Juga: Digugat Cerai, Berikut Fakta-Fakta Penyebab Rumah Tangga Alvin Faiz dan Larissa Chou Hancur
Namun perlu diketahui, untuk mengajukan usaha mikro agar mendapatkan bantuan Rp1,2 juta, pelaku usaha disarankan tetap mendatangi Kantor Dinas Koperasi dan UMKM di daerah masing-masing.
Cara daftarnya mudah, simak dan lakukan saja langkah-langkah berikut:
1. Login di https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.
2. Klik tombol Perizinan Berusaha, klik perseorangan.
Baca Juga: Kisi-Kisi Soal CPNS 2021, Tema Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Lengkap dengan Kunci Jawaban
3. Kemudian pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang dimiliki.