JURNAL MEDAN - Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) akan segera dapat bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta yang di cairkan pada Juli 2021. Cek pencairan dan syarat di link banpresbpum.id
Diketahui, pelaku UMKM banyak mengalami penurunan hasil pendapatan bahkan mengalami kerugian di masa Covid-19.
Masa Pandemi yang tak kunjung pulih mengakibatkan beberapa UMKM mengalami kehilangan pasar dan kebangkrutan.
Merespon situasi tersebut, Pemerintah melakukan kebijakan untuk membantu pelaku UMKM melalui BLT UMKM.
Bantuan BLT UMKM atau Banpres BPUM ini akan disalurkan dengan jumlah 1,2 Juta per penerima untuk pelaku UMKM
Untuk syarat penerima BLT UMKM ini, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Juga: LIVE Streaming Ikatan Cinta Hari Ini 17 Juli 2021: Mama Rosa Mulai Waspada Kepada Nino