• Sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
• Pelalu UMKM merupakan PNS atau PPPK (ASN) atau prajurit TNI atau anggota Polri atau pegawai BUMN/BUMD.
Pencairan dapat dilakukan dengan menghubungi di kantor BRI atau BNI terdekat dengan nominal Rp1,2 juta. ***