Syarat Penerima BSU Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Untuk Karyawan, Segera Cair di Bulan Agustus 2021

- 6 Agustus 2021, 12:33 WIB
Syarat Penerima BSU Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Untuk Karyawan, Segera Cair Agustus 2021
Syarat Penerima BSU Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Untuk Karyawan, Segera Cair Agustus 2021 /Dok. Bank Indonesia

JURNAL MEDAN - Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker No. 16 tahun 2021 yang mengatur bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

"Untuk tetap menjaga kemampuan ekonomi selama masa pandemi Corona Covid-19, perlu kelanjutan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja, terutama bagi pekerja yang bekerja di wilayah PPKM," demikian bunyi Permenaker No. 16 tahun 2021.

Permenaker No. 16 tahun 2021 mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 28 Juli 2021. Subsidi upah tersebut senilai Rp500 ribu per bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus.

Baca Juga: Hari Ini Terakhir Masa Sanggah Pelamar CPNS 2021 Tak Lolos Seleksi Administrasi, Bagaimana Cetak Kartu Ujian?

Adapun syarat karyawan yang bisa ditransfer BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Berstatus WNI yang dibuktikan dengan KTP elektronik

2. Terdaftar jadi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan masih aktif BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki kartu peserta

3. Rutin membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan

4. Berstatus karyawan penerima upah atau gaji

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x