Syarat Penerima BSU Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Untuk Karyawan, Segera Cair di Bulan Agustus 2021

- 6 Agustus 2021, 12:33 WIB
Syarat Penerima BSU Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Untuk Karyawan, Segera Cair Agustus 2021
Syarat Penerima BSU Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Untuk Karyawan, Segera Cair Agustus 2021 /Dok. Bank Indonesia

JURNAL MEDAN - Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker No. 16 tahun 2021 yang mengatur bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

"Untuk tetap menjaga kemampuan ekonomi selama masa pandemi Corona Covid-19, perlu kelanjutan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja, terutama bagi pekerja yang bekerja di wilayah PPKM," demikian bunyi Permenaker No. 16 tahun 2021.

Permenaker No. 16 tahun 2021 mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 28 Juli 2021. Subsidi upah tersebut senilai Rp500 ribu per bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus.

Baca Juga: Hari Ini Terakhir Masa Sanggah Pelamar CPNS 2021 Tak Lolos Seleksi Administrasi, Bagaimana Cetak Kartu Ujian?

Adapun syarat karyawan yang bisa ditransfer BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Berstatus WNI yang dibuktikan dengan KTP elektronik

2. Terdaftar jadi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan masih aktif BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki kartu peserta

3. Rutin membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan

4. Berstatus karyawan penerima upah atau gaji

5. Memiliki rekening bank aktif

6. Tidak termasuk penerima Kartu Prakerja

7. Bukan karyawan BUMN atau ASN

Baca Juga: 20 Link Download Twibbon HUT ke-76 RI 17 Agustus 2021, Yuk Meriahkan Hari Kemerdekaan di Tengah Pandemi

"Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah [...] diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro," tulis beleid tersebut.

Ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh penerima/karyawan jika rekening GAGAL menerima transfer BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau BSU Gaji. Berikut ini penyebabnya:

• Rekening pasif
• Terdapat duplikasi rekening
• Rekening tidak valid
• Rekening sudah dinon-aktifkan
• Nama dan NIK karyawan penerima BSU berbeda dengan yang ada di rekening
• Rekening berjenis Giro
• Karyawan yang bersangkutan menjadi penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 6 Agustus 2021 di RCTI: Kisah Cinta Ricky dan Elsa Berakhir Tragis di Penjara

Berikut Cara Cek daftar penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id

2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar

3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik

5. Daftar Sekarang

6. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar

Baca Juga: GRATIS, Berikut Link Download PDF Contoh Soal CPNS dan PPPK 2021

7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

9. Setelah lengkap kemudian muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemenaker atau tidak.

10. Jika nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemenaker, tapi belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

BSU BPJS Rp1 juta disalurkan ke rekening penerima bantuan lewat Bank penyalur BSU BPJS yakni HIMBARA yaitu Bank BNI, BRI, Mandiri, BTN. ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah