-Akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, mengulas tentang persyaratan untuk menerima BPUM tahun 2021. Berikut persyaratnya :
Baca Juga: Spoiler ONE PIECE 1021: Demonio!
-Belum pernah menerima dana BPUM
-Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
-Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
-Warga Negara Indonesia
-Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
-Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan