2. Masukkan email dan password
3. Setelah masuk ke dashboard
4. Klik gambar 'Kartu Digital'
5. Muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.
Pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tentunya harus sudah memenuhi syarat terbaru.
Syarat terbaru sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Permenaker No. 16 Tahun 2021 yaitu:
1. Karyawan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP.
2. Karyawan adalah penerima upah/gaji.