Terpopuler: Link Resmi Cek Penerima BSU Guru Honorer dan Non PNS Rp1,8 Juta dari Kemendikbud

- 14 Agustus 2021, 07:13 WIB
Terpopuler: Link Resmi Cek Penerima BSU Guru Honorer dan Non PNS Rp1,8 Juta dari Kemendikbud
Terpopuler: Link Resmi Cek Penerima BSU Guru Honorer dan Non PNS Rp1,8 Juta dari Kemendikbud /Ahmad Fiqi Purba/Instagram.com/bank indonesia

JURNAL MEDAN - Terpopuler. Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek kembali melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 senilai Rp1,8 juta bagi tenaga pendidik guru honorer dan Non PNS.

Berikut ini, link resmi cek cara penerima-nya, lalu penuhi syarat-syarat yang ada.

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan upaya pemerintah dalam menanggapi beban biaya dari tenanga pendidik, khususnya guru honorer dan Non PNS yang terdampak Covid-19, berada di PPKM level 3 dan 4.

Baca Juga: Twibbon Keren Hari Pramuka 14 Agustus 2021, Tetap Meriah di Tengah Pandemi

Penerimaan BSU gaji tahun 2021 ini ditujukan kepada 6 golongan guru honorer dan Non PNS dari pemerintah melalui Kemendikbud Ristek.

Nantinya, penyaluran BSU gaji tersebut akan ditransfer ke penerima melalui rekening Bank HIMBARA yang telah didaftarakan sebelumnya.

Berikut ini syarat penerima BSU Rp1,8 juta untuk guru honorer dan guru Non PNS:

1.Warga Negara Indonesia (WNI)

2.Berstatus sebagai PTK Non PNS

3.Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

Baca Juga: Asik! 9 Kelompok Ini Akan Dapat Uang Rp3,55 Juta dan Bantuan Modal Rp10 Juta dari Kartu Prakerja Gelombang 18

4.Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5.Tidak sebagai penerima kartu pra kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Berikut cara pengajuan BSU guru honorer dan Non PNS:

Baca Juga: SPOILER One Piece 1022: Tobiroppo Kalah, Sanji dan Zoro Berharap Luffy Menjadi Raja Bajak Laut

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :

• Pastikan menggunakan email yang aktif

• Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain

• Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3.Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

Baca Juga: BSU Rp1 Juta Sudah Cair, Ini Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah Lewat WhatsApp

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah guru honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai. ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah