Berikut 4 kelompok masyarakat yang dilarang mendaftar atau tak akan bisa menjadi peserta Kartu Prakerja Gelombang 18:
1. Masyarakat yang sudah pernah lolos di gelombang sebelumnya.
2. Masyarakat atau pendaftar masih aktif sekolah atau kuliah.
3. Masyarakat yang sudah pernah menerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari kementerian/lembaga terkait.
4. Terdaftar sebagai anggota TNI/Polri, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris, dewan pengawas BUMN/BUMD, PNS, serta perangkat desa.
Peserta yang berhasil lolos program kartu Prakerja gelombang 18 nantinya akan menerima bantuan uang sebesar total Rp3,55 juta.
Selain itu, mereka juga berkesempatan mendapatkan modal usaha hingga Rp 10 juta. ***