JURNAL MEDAN - Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek kembali melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 senilai Rp1,8 juta untuk guru honorer atau non PNS. Untuk pengajuan penerima BSU, login ke info.gtk.kemdikbud.go.id.
Bantuan subsidi upah (BSU) gaji ini merupakan program lanjutan dari tahun sebelumnya.
Bantuan ini ditujukan pemerintah untuk menanggapi beban biaya tenaga pendidik khususnya guru honorer atau non PNS yang terdampak pandemi Covid-19 dan berada di PPKM level 3 dan 4.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini juga ditujukan kepada para guru Honorer atau non PNS yang belum mendapat Kartu Prakerja pada 1 Oktober 2020.
Dan bagi yang tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
Berikut ini syarat penerima BSU Rp1,8 juta untuk guru honorer dan guru non PNS:
1.Warga Negara Indonesia (WNI).
2.Berstatus sebagai PTK non PNS.