JURNAL MEDAN - Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek kembali melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 senilai Rp1,8 juta untuk guru honorer atau non PNS. Untuk pengajuan penerima BSU, login ke info.gtk.kemdikbud.go.id.
Bantuan subsidi upah (BSU) gaji ini merupakan program lanjutan dari tahun sebelumnya.
Bantuan ini ditujukan pemerintah untuk menanggapi beban biaya tenaga pendidik khususnya guru honorer atau non PNS yang terdampak pandemi Covid-19 dan berada di PPKM level 3 dan 4.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini juga ditujukan kepada para guru Honorer atau non PNS yang belum mendapat Kartu Prakerja pada 1 Oktober 2020.
Dan bagi yang tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
Berikut ini syarat penerima BSU Rp1,8 juta untuk guru honorer dan guru non PNS:
1.Warga Negara Indonesia (WNI).
2.Berstatus sebagai PTK non PNS.
3.Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
4.Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
5.Tidak sebagai penerima kartu pra kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Baca Juga: Kode Redeem PUBG Edisi 16 Agustus 2021 dan Cara Klaim: Banyak Hadiah Baru
Ini cara pengajuan BSU guru honorer dan non PNS:
1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.
Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :
• Pastikan menggunakan email yang aktif
• Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain
• Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik.
2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.
3.Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani
4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.
5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.
Bantuan upah BSU akan dicairkan melalui rekening Bank HIMBARA calon penerima yang telah didaftarkan. ***