JURNAL MEDAN - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) gaji tahap 1 sejak Kamis, 12 Agustus 2021.
Untuk penyaluran BSU gaji tahap 2 senilai Rp1 juta akan kembali dilakukan pada bulan September 2021. Itu artinya BSU gaji segera cair.
Informasi dari Kemnaker menyebutkan pencairan dana BSU gaji tahap 1 telah disaluran kepada 940 ribu pekerja dan buruh melalui transfer langsung ke rekening Bank HIMBARA.
BSU gaji ini ditargetkan untuk total 8,73 juta pekerja dan buruh yang terdampak pandemi Covid-19 dan berada di daerah PPKM level 3 dan 4.
Dan kini tersisa sebanyak 7,7 juta pekerja dan buruh yang akan menerima BSU gaji Rp1 juta di tahap ke 2.
Untuk info lebih lengkap, silahkan akses website resmi BPJS Ketenagakerjaan 2021 https://bpjsketenagakerjaan.go.id.
Sebelumnya dikatakan Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap bahwa total anggaran yang telah disalurkan di tahap 1 senilai 947,5 miliar.