WARNING! Ini 7 Hal Penting yang Harus Anda Ketahui Pada Kartu Prakerja Gelombang 18 di Bulan Agustus 2021

- 18 Agustus 2021, 13:48 WIB
WARNING! Ini 7 Hal Penting yang Harus Anda Ketahui Pada Kartu Prakerja Gelombang 18 di Bulan Agustus 2021
WARNING! Ini 7 Hal Penting yang Harus Anda Ketahui Pada Kartu Prakerja Gelombang 18 di Bulan Agustus 2021 /instagram.com/kemnaker

• Prajurit Tentara Nasional Indonesia

• Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

• Kepala Desa dan perangkat desa

Baca Juga: Innalillahi! Menag Yaqut Cholil Qoumas Dikabarkan Telah di Baptis dan Pindah Agama? Faktanya Bikin Nangis

• Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).

• Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. Jadi, pastikan kalau hanya ada maksimal 2 (dua) anggota keluarga kamu yang menjadi Penerima Kartu Prakerja, ya!

Lebih lanjut, pihak Manajemen Kartu Prakerja menegaskan, pendaftaran Gelombang 18 di bulan Agustus 2021 ini akan berlangsung selama beberapa hari ke depan.

“Jadi tidak perlu buru-buru. Isi data diri dengan benar. Proses seleksi tidak berdasarkan siapa yang mendaftar pertama,” tulis Manajemen Kartu Prakerja dikutip Jurnal Medan dari akun Instagram @prakerja.go.id, Rabu, 18 Agustus 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi Naikkan Gaji PNS di Tahun 2022? Ini 10 Poin Penting Pidatonya di Sidang Tahunan MPR RI 2021

Informasi lengkap seputar pendaftaran dapat dibaca di www.prakerja.go.id/faq

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah