JURNAL MEDAN - Awal Agustus 2021 Mendikbud Ristek Nadiem Makarim sudah menyatakan akan melanjutkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk guru, dosen non PNS/ASN, serta tenaga kependidikan (tendik).
"Guru honorer, tendik, dosen non ASN akan mendapatkan lagi BSU 2021," kata Nadiem saat peresmian lanjutan bantuan kuota data internet dan UKT 2021, Rabu 4 Agustus 2021.
Nominal bantuan Rp1,8 juta sehingga para calon penerima diharapkan segera memenuhi syarat dan login di info.gtk.kemdikbud.go.id.
Pemerintah telah menyiapkan Rp3,7 triliun kepada guru dan non PNS untuk membantu masyarakat terdampak pandemi covid-19.
Berikut ini syarat penerima BSU Rp1,8 juta untuk guru honorer dan guru non PNS:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Harus Berstatus PTK non-PNS
3. Harus terdaftar dan berstatus aktif
dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.