Rilis Terbaru Kemnaker, Beda Syarat dan Mekanisme Penyaluran BSU Gaji di Tahun 2021 dengan 2020, Wajib Simak!

- 20 Agustus 2021, 16:02 WIB
Rilis Terbaru Kemnaker, Beda Syarat dan Mekanisme Penyaluran BSU Gaji di Tahun 2021 dengan 2020, Wajib Simak!
Rilis Terbaru Kemnaker, Beda Syarat dan Mekanisme Penyaluran BSU Gaji di Tahun 2021 dengan 2020, Wajib Simak! /Istimewa

Baca Juga: Hari Maritim Nasional, 21 Agustus atau 23 September? Ini Sejarahnya

Selanjutnya, data yang lolos atau lengkap dan telah diserahkan kepada KPA akan ditetapkan sebagai penerima BSU.

Setelah itu, data akan diserahkan data ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dilakukan proses transfer.

Kemnaker juga menyediakan kanal informasi BSU 2021 melalui situs website bsu.kemnaker.go.id, call center 1500-630 dan media sosial (medsos) Kemenaker. Untuk call center beroperasi pada jam kerja, Senin - Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. ***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x