3 Kriteria Mahasiswa yang Bisa dan Berhak Mendapatkan Bantuan UKT Rp2,4 Juta dari Kemendikbud Ristek

- 21 Agustus 2021, 17:52 WIB
3 Kriteria Mahasiswa yang Bisa Mendapatkan Bantuan UKT Rp2,4 Juta dari Kemendikbud Ristek
3 Kriteria Mahasiswa yang Bisa Mendapatkan Bantuan UKT Rp2,4 Juta dari Kemendikbud Ristek /Kemendikbud/ISTIMEWA

JURNAL MEDAN - Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek melanjutkan program bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar Rp2,4 juta untuk mahasiswa terdampak pandemi Covid-19.

UKT ini dikabarkan cair September 2021. Ada 3 kriteria mahasiswa yang telah memenuhi syarat dan berhak menerima UKT 2021 sebagai berikut:

1. Mahasiswa yang masih aktif berkuliah

2. Bukan penerima KIP Kuliah atau Bidikmisi

3. Kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil.

Baca Juga: 1,2 juta Pekerja yang Telah Memenuhi Syarat Kemnaker Pasti Dapat BSU Gaji Rp1 juta Tahap II di Minggu Ini

Kemendikbud Ristek akan menyalurkan bantuan lanjutan UKT dengan anggaran Rp745 miliar untuk mahasiswa yang terdampak Covid-19.

"Mendengar banyak sekali keluhan mahasiswa karena dampak ekonomi daripada COVID ini, kami merespons dengan membuat bantuan UKT yang kami lanjutkan," ujar Mendikbudristek Nadiem Makarim awal Agustus 2021.

Syarat yang harus dipenuhi untuk menerima Bantuan UKT:

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x