JURNAL MEDAN - Program lanjutan Bantuan Subsidi Upah (BSU) gaji Rp1 juta Tahap II dari Kemnaker di tahun 2021, tidak akan cair di 6 provinsi di Indonesia ini.
Di dalam artikel ini, kami akan memberikan 6 provinsi di Indonesia yang tak akan mendapatkan BSU gaji Rp1 juta Tahap II dari program lanjutan Kemnaker.
Bagi pekerja dan buruh yang berada di wilayah 6 provinsi tersebut, diharapkan tak marah dan harap di maklumi, lantaran tidak mendapatkan BSU gaji Rp1 juta Tahap II dari Kemnaker.
Diketahui, BSU gaji Rp1 juta Tahap II ini hanya akan diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di daerah yang terdampak PPKM Level 4 dan Level 3 selama pandemi Covid-19.
Daftar provinsi kabupaten/kota yang pekerja/buruh bisa dapat BSU gaji Rp1 juta dari Kemnaker di Tahap II ini, sudah tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19).
Dalam peraturan tersebut menyatakan, BSU gaji Tahap II akan didistribusikan ke pekerja/buruh yang masuk dalam kabupaten atau kota di 28 provinsi dan termaktub dalam lampiran 1.
Baca Juga: 5 Pernyataan Muhammad Kace yang Dianggap Menghina Agama Islam
Ini 6 provinsi yang tidak dapat BSU gaji Rp1 juta Tahap II dari Kemnaker: