JURNAL MEDAN - Kemendikbud Ristek akan kembali memberikan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar Rp2,4 juta kepada mahasiswa. Berikut ini syarat untuk dapatkan UKT Rp2,4 juta dari Kemendikbud Ristek.
UKT Rp2,4 juta tersebut akan disalurkan pada bulan September 2021 ini.
Bantuan UKT itu diberikan Kemendikbud Ristek terkait banyaknya beban biaya kuliah mahasiswa yang orang tua dan wali terkena dampak pandemi Covid-19.
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengungkapkan bahwa pemerintah telah mempersiapkan bantuan UKT khusus untuk mahasiswa.
"Mendengar banyak sekali keluhan mahasiswa karena dampak ekonomi daripada Covid ini, kami merespons dengan membuat bantuan UKT yang kami lanjutkan," ungakp Nadiem Makarim.
Adapaun syarat untuk menerima Bantuan UKT :
1. Bukti atau keterangan sah bahwa orangtua atau wali meninggal dunia.
2. Bukti atau keterangan sah bahwa orangtua atau wali mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).