1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Terdaftar di Lembaga pendidikan formal atau non-formal.
3. Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, dilakukan dengan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
5. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT atau RW hingga kelurahan.
Pencairan BLT anak sekolah 2021 dilakukan melalui Bank Himbara yakni BRI, BNI, Bank Mandiri dan BTN.
Pencairan BLT anak sekolah telah dilakukan Kemensos sejak bulan Juli 2021.
Berikut ini cara cek daftar penerima BLT anak sekolah 2021:
1. Pastikan penerima BLT memiliki kartu KIP dan terdaftar dalam program PKH.