JURNAL MEDAN - Terpopuler. Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk guru honorer atau non PNS senilai Rp1,8 juta melalui Kemendikbud Ristek.
Diketahui BSU ini akan cair pada bulan September 2021. Akan tetapi hanya 6 golongan yang akan mendapat bantuan subsidi tersebut.
Bantuan BSU ini ditujukan pemerintah untuk membantu beban biaya guru honorer atau non PNS yang terdampak pandemi Covid-19 dan berada di daerah PPKM level 3 dan 4.
Untuk informasi lengkap silahkan lengkapi syaratnya di link resmi info.gtk.kemdikbud.go.id.
Perlu diketahui untuk pendaftaran penerima bantuan, guru honorer atau non PNS harus memiliki email dan memastikan email itu aktif dan bisa digunakan.
Berikut 6 golongan guru honorer atau non PNS yang berhak mendapatkan BSU senilai Rp1,8 juta 2021:
1. Harus Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Harus Berstatus PTK non-PNS.