JURNAL MEDAN - Kemendikbud Ristek akan melanjutkan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) kepada guru honorer atau non PNS Rp1,8 juta pada awal september 2021.
Segera cek cara pengajuan penerima BSU melalui info.gtk.kemdikbud.go.id.
Bantuan BSU gaji ditujukan pemerintah untuk meringankan beban biaya tenaga pendidik, khususnya guru honorer atau non PNS yang terdampak pandemi Covid-19 dan berada di daerah PPKM level 3-4.
Adapun syarat penerima BSU guru honorer atau non PNS dari Kemendikbud Ristek 2021:
1.Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Harus Berstatus PTK non-PNS.
3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.