JURNAL MEDAN - Kemendikbud Ristek kembali cairkan program BSU bagi guru honorer dan non PNS sebesar Rp1,8 September 2021. Segera cek info.gtk.kemdikbud.go.id
Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek memberikan BSU untuk membantu meringankan masalah para guru honorer dan non PNS yang terdampak pandemi Covid 19.
Pemerintah telah siapkan Rp3,7 triliun yang ditargetkan akan dicairkan bagi 2 Juta guru honorer dan non PNS di wilayah diberlakukannya PPKM Level 3 dan 4.
BSU ini akan dicairkan kepada guru honorer dan non PNS yang telah memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan oleh Kemendikbud Ristek tahun 2021.
Berikut syarat penerima BSU guru honorer dan non PNS dari Kemendikbud Ristek 2021:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Harus Berstatus PTK non-PNS.
Baca Juga: Dukung Boikot Saipul Jamil Tampil di TV, KPAI: Kita Nggak Usah Nonton!