Segera Cek info.gtk.kemdikbud.go.id, BSU Guru Honorer dan Non PNS dari Kemendikbud Ristek yang Cair September

- 6 September 2021, 15:06 WIB
Segera Cek info.gtk.kemdikbud.go.id, BSU Guru Honorer dan Non PNS dari Kemendikbud Ristek yang Cair September 2021
Segera Cek info.gtk.kemdikbud.go.id, BSU Guru Honorer dan Non PNS dari Kemendikbud Ristek yang Cair September 2021 /Ali Bakti/Bagikan Berita

JURNAL MEDAN - Kemendikbud Ristek kembali cairkan program BSU bagi guru honorer dan non PNS sebesar Rp1,8 September 2021. Segera cek info.gtk.kemdikbud.go.id

Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek memberikan BSU untuk membantu meringankan masalah para guru honorer dan non PNS yang terdampak pandemi Covid 19.

Pemerintah telah siapkan Rp3,7 triliun yang ditargetkan akan dicairkan bagi 2 Juta guru honorer dan non PNS di wilayah diberlakukannya PPKM Level 3 dan 4.

Baca Juga: Heboh Prabowo Subianto Kerahkan Warga Demo Tolak Formula E di Kantor Gubernur Anies Baswedan, Cek Faktanya!

BSU ini akan dicairkan kepada guru honorer dan non PNS yang telah memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan oleh Kemendikbud Ristek tahun 2021.

Berikut syarat penerima BSU guru honorer dan non PNS dari Kemendikbud Ristek 2021:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Harus Berstatus PTK non-PNS.

Baca Juga: Dukung Boikot Saipul Jamil Tampil di TV, KPAI: Kita Nggak Usah Nonton!

3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

5. Bukan penerima Kartu Pra Kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Baca Juga: 7 Fakta Perjalanan Kasus Pencabulan Saipul Jamil , Mulai dari Pelecehan Jam 4 Pagi sampai Petisi Boikot

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Berikut ini cara cek penerima BSU guru honorer dan non PNS dari Kemendikbud Ristek 2021, Yaitu:

1. Buka laman web info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

Baca Juga: Hubungan Telah Kandas, Amanda Masih Berharap Balikan ke Christ Laurent di 'Terpaksa Menikahi Tuan Muda'

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5.Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x