Jangan Marah Ya, 10 Kriteria Pekerja Ini Harus Bersabar Karena Tak Dapat BSU Gaji 2021 Rp1 Juta Dari Kemnaker

- 14 September 2021, 10:32 WIB
Jangan Marah Ya, 10 Kriteria Pekerja Ini Harus Bersabar Karena Tak Dapat BSU Gaji 2021 Rp1 Juta Dari Kemnaker
Jangan Marah Ya, 10 Kriteria Pekerja Ini Harus Bersabar Karena Tak Dapat BSU Gaji 2021 Rp1 Juta Dari Kemnaker /

JURNAL MEDAN - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini telah memasuki tahap III dan IV dalam melakukan penyaluran BSU gaji Rp 1 juta untuk pekerja/buruh di tahun 2021 ini.

Namun sayang dan jangan marah ya, ada 10 pekerja/buruh dengan kriteria ini harus bersabar lebih dalam, karena tak dapat BSU gaji Rp 1 juta dari Kemnaker tahap III dan IV 2021.

Segera cek di website bsu.kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, untuk mengetahui apakah nama Anda termasuk dalam daftar penerima BSU gaji Rp 1 juta dari Kemnaker atau tidak.

Baca Juga: Bocoran Terpaksa Menikahi Tuan Muda di ANTV, Selasa 14 September 2021: Amanda Mulai Mendekati David

Dikutip Jurnal Medan dari laman resmi Kemnaker, hingga saat ini pekerja/buruh yang sudah menerima BSU gaji Rp 1 juta 2021 sebanyak 3.257.376 orang, dari target 8,7 juta di tahun ini.

Artinya, sekitar 5,4 juta pekerja/buruh bakal menerima BSU gaji Rp 1 juta di tahap selanjutnya di tahun 2021 ini.

Nantinya, BSU gaji Rp 1 juta ini akan di transfer langsung ke rekening Bank Himbara pekerja/buruh, seperti BRI, BNI, BTN, Mandiri dan BSI khusus Aceh.

Jika pekerja/buruh belum memiliki rekening Bank Himbara, nantinya HRD perusahaannya akan membuatkan rekening baru secara kolektif.

Baca Juga: Hati-hati! Inilah Orang Yang Berdosa Dengan Salatnya Menurut Ustaz Khalid Basalamah

Perlu Anda ketahui juga, BSU gaji Rp 1 juta ini diberikan pemerintah pusat lewat Kemnaker untuk pekerja/buruh yang bekerja di bidang Konsumsi, Transportasi, Properti, Real Estate, Perdagangan dan Jasa.

Para pekerja/buruh dapat cek secara langsung, untuk mengetahui apakah dirinya menjadi penerima BSU gaji Rp 1 juta dari Kemnaker atau tidak melalui dua link resmi.

Yakni website resmi milik Kemnaker pada laman bsu.kemnaker.go.id dan BPJS Ketenagakerjaan pada laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Berikut ini cara cek daftar nama pekerja/buruh penerima BSU subsidi gaji 2021 dari website bsu.kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Serial Little Mom Kalahkan Posisi Antares di WeTV, Jadi Trending Nomor 1 di Beberapa Negara

1. Website Kemnaker bsu.kemnaker.go.id

• Pertama, buka website bsu.kemnaker.go.id di browser.

• Lalu, daftar akun, jika belum memilikinya.

• Selanjutnya, login kedalam akun Anda.

• Lengkapi profil, mulai dari biodata diri hingga foto profil.

• Cek pemberitahuan, Anda akan mendapatkan notifikasi.

2. Website BPJS Ketenagakerjaan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

• Pertama, masuk ke website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

• Lalu, isi NIK KTP, nama lengkap dan tanggal lahir di kolom yang tersedia.

Baca Juga: Sinopsis Uttaran di ANTV Hari Ini 14 September 2021: Meethi Bertemu Akash, Kondisi Visnu Sedang Sekarat

• Klik pada bagian "I'm not a robot" dan klik "Lanjutkan".

• Selanjutnya, akan muncul pemberitahuan mendapatkan BSU subsidi gaji Rp 1 juta atau tidak.

CATATAN

Jika setelah cek pada 2 website tersebut tidak ada nama Anda sebagai penerima BSU gaji Rp 1 juta di tahun 2021, kalian harus bersabar.

Karena mungkin Anda termasuk dari  10 pekerja/buruh dengan kriteria yang memang tidak diberi BSU gaji Rp 1 juta dari Kemnaker di tahun 2021 ini.

Berikut daftar 10 pekerja/buruh dengan kriteria yang tidak akan mendapatkan BSU gaji Rp 1 juta dari Kemnaker 2021:

Baca Juga: Sinopsis Kurulus Osman di NET TV 14 September 2021: Osman Ancam Dundar Bey Karena Nikahkan Aygul dan Alisar

1. Pekerja/buruh warga negara asing atau bukan WNI.

2. Pekerja/buruh bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.

3. Pekerja/buruh tidak kerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 seperti di daftar Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

4. Pekerja/buruh penerima program keluarga harapan atau PKH.

5. Pekerja/buruh yang mendapatkan program Kartu Prakerja.

6. Pekerja/buruh yang terdaftar sebagai penerima BLT UMKM.

Baca Juga: Tak Bisa Download Aplikasi di HP karena Ruang Penyimpanan Penuh, Ini Tips Mengatasi Tanpa Hapus Aplikasi Lain

7. Pekerja/buruh di bidang pendidikan (tidak diutamakan dapat BSU).

8. Pekerja/buruh di bidang kesehatan (tidak diutamakan dapat BSU).

9. Pekerja/buruh yang memiliki gaji lebih dari Rp 3,5 juta.

10. Untuk di wilayah UMR lebih dari Rp 3,5 juta batasannya disesuaikan dan dibulatkan seratus ribuan. Karyawan yang gajinya melebihi maka tidak mendapat BSU. ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah