Pekerja yang berhak menerima BLT subsidi gaji ini merupakan pekerja yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberian Subsidi Upah 2021.
Adapun untuk mengetahui penerima BSU, berikut cara cek BLT Subsidi Gaji melalui link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id :
• Login link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
• Lalu akan muncul bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
• Masukkan nomor KTP
• Masukkan nama lengkap
• Masukkan tanggal lahir
• Klik "I'm Not A Robot"
• Klik "Lanjutkan"