MUI Tegaskan Aset Kripto Sah Diperjualbelikan, Begini Penjelasan Lengkapnya!

- 12 November 2021, 16:32 WIB
Ilustrasi Kripto
Ilustrasi Kripto /Pixabay/mohamed_hassan

JURNAL MEDAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan aset kripto sebagai komoditas dengan syarat tertentu sah diperjualbelikan, namun haram kalau dijadikan sebagai mata uang.

Aset kripto yang dimaksud oleh MUI adalah aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.

Perlu Anda diketahui aset kripto saat ini marak dimiliki banyak orang di Indonesia sebagai investasi.

Baca Juga: Mengapa Surah At Taubah Tidak Pakai Basmalah? Ini Penjelasannya!

Bahkan nyatanya perdagangan aset kripto dijadikan mata pencaharian utama oleh jutaan masyarakat Indonesia saat ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dengan adanya kenaikan harga yang cukup tinggi dari tahun ke tahun. Antusiasme masyarakat Indonesia terhadap investasi aset kripto pun semakin hari semakin bertambah.

Merespon hal itu, CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, bahwa aset kripto di Indonesia memang bukan dijadikan sebagai mata uang.

Baca Juga: Ria Ricis dan Teuku Ryan Menikah, Sah dengan Mas Kawin 100 Gram Emas dan Uang Tunai Rp179.500.000

“Di Indonesia, aset kripto memang bukan untuk mata uang sebagaimana peraturan Bank Indonesia ini juga sama seperti hasil musyawarah MUI yang mengharamkan kripto sebagai mata uang karena di Indonesia hanya Rupiah mata uang yang diakui," kata Oscar dalam keterangan persnya, Jumat 12 November 2021.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah