JURNAL MEDAN - 6 kelompok pegawai ini diminta segera melampirkan 7 berkas atau dokumen untuk bisa mencairkan BSU gaji Rp1 juta tahap 6, yang bakal cair di bulan November hingga Desember 2021.
Diketahui, pemerintah melalui Kemnaker RI bakal menyalurkan BSU gaji Rp1 juta kepada 1,6 juta pegawai.
Nantinya, 6 kelompok pegawai yang sudah melampirkan 7 berkas atau dokumen pencairan dan sudah memenuhi syarat, BSU gaji Rp1 juta bakal di transfer ke rekening Bank Himbara.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyampaikan bahwa masih ada sisa anggaran BSU gaji Rp1 juta di tahun 2021.
Kemudian, pemerintah juga telah memutuskan akan memperluas penerima BSU Rp1 juta dan akan diberikan kepada pekerja atau buruh di 34 Provinsi.
Sebelumnya, pencairan dana BSU Rp1 juta hanya diberikan kepada pekerja atau buruh yang wilayah kerjanya terkena imbas Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3.
Sehingga, dengan adanya perluasan penerima BSU ini, pembagian akan lebih merata kepada pekerja di 34 provinsi.
Dikutip dari website ekon.go.id, berikut syarat dan 6 kelompok pegawai terbaru yang bisa mendapatkan BSU gaji Rp1 juta di bulan November - Desember 2021.