Covid-19 Melandai, BRI Sesuaikan Jam Layanan Operasional. Ini Jadwal Lengkapnya

- 19 November 2021, 10:38 WIB
Covid-19 Melandai, BRI Sesuaikan Jam Layanan Operasional. Ini Jadwal Lengkapnya
Covid-19 Melandai, BRI Sesuaikan Jam Layanan Operasional. Ini Jadwal Lengkapnya /Dok BRI/

JURNAL MEDAN - Seiring melandainya Covid-19 di Indonesia dan mulai longgarnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) kembali menyesuaikan jam layanan operasional kepada nasabah.

Direktur Jaringan dan Layanan BRI Arga M Nugraha mengungkapkan bahwa kebijakan penyesuaian ketentuan waktu kerja dalam masa PPKM itu dikeluarkan BRI seiring dengan angka Covid-19 yang makin melandai.

"Kami memperhatikan keberlangsungan kegiatan masyarakat yang mulai kondusif kembali, sehingga waktu layanan operasional baik di Unit Kerja Operasional (UKO) BRI, maupun Teras BRI dalam masa PPKM telah disesuaikan kembali. Kami berkomitmen untuk selalu memberikan layanan prima kepada seluruh nasabah BRI, tanpa terkecuali,” jelas Arga, Jumat 19 November 2021.

Baca Juga: Skakmat! Jagdish Tak Mau Hadiri Sidang Cerai, Anandi Tuntut Pernikahan Ilegal Jagdish dan Gauri 'Balika Vadhu'

Untuk UKO BRI waktu pelayanan kas (Teller) disesuaikan kembali menjadi pukul 08.00-15.00, sedangkan waktu pelayanan nasabah (Customer Service) menjadi pukul 08.00-16.00. Adapun mengenai jam operasional Teras BRI disesuaikan dengan potensi di lokasi layanan fisik tersebut, dengan ketentuan maksimal 8 jam/hari. Seluruh jam operasional adalah waktu setempat.

“Kami terus menghimbau kepada seluruh UKO agar selalu menerapkan protokol kesehatan yang sesuai dengan Standar Layanan New Normal, serta selalu berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat atau pihak yang berwenang untuk menjaga ketertiban masyarakat dalam bertransaksi di unit kerja BRI,” tegas Arga.

Baca Juga: Terbaru! Balika Vadhu Hari Ini, 19 November 2021: Jagdish dan Anandi Resmi Bercerai, Gauri Pikirkan Warisan

Manajemen BRI di tataran UKO pun akan selalu memperhatikan ketersediaan ruang di banking hall. Sehingga, meski PPKM telah lebih dilonggarkan, maka tetap tidak akan menimbulkan kerumunan atau penumpukan terhadap nasabah dan pekerja.

Arga juga menjelaskan bahwa apabila di area/wilayah tertentu terdapat ketentuan atau kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, maka Kantor Wilayah BRI diperkenankan untuk mengatur jam pelayanan kas dan nasabah secara khusus. Penyesuaian jam layanan operasional ini berlaku mulai 15 November 2021.

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x