Kabar Gembira! Ojol Grab, Gojek dan PKL Cukup Bayar Rp16 Ribu untuk Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- 22 November 2021, 19:13 WIB
Kabar Gembira! Ojol Grab, Gojek dan PKL Cukup Bayar Rp16 Ribu untuk Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Kabar Gembira! Ojol Grab, Gojek dan PKL Cukup Bayar Rp16 Ribu untuk Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan /Bank Indonesia/

JURNAL MEDAN - Kabar gembira untuk para ojol (ojek online) seperti Grab Bike dan Gojek hingga PKL (pedagang kaki lima), meski memiliki status sebagai freelance (pekerja lepas), kalian tetap bisa mendaftarkan diri di BPJS Ketenagakerjaan.

Para ojol Grab, Gojek dan PKL jika terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, nantinya hanya perlu mengeluarkan uang sebesar Rp16 ribu tiap bulannya untuk membayar iuran asuransinya. Murah sekali ya!

Di dalam artikel ini, kami bakal memberikan cara daftar dan syarat agar para ojol Grab, Gojek dan PKL bisa ikut serta sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Diketahui, Jaminan BPJS Ketenagakerjaan ini tidak hanya berlaku bagi pekerja formal.

Baca Juga: Karyawan Wajib Simak! Ini Cara Cek Daftar Penerima BLT BSU Gaji Rp1 Juta Tahap 5 Melalui WhatsApp

Pekerja freelance dan PKL juga berhak menjadi peserta di program BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebelumnya menghimbau, agar seluruh lapisan mengajak masyarakat untuk daftar BPJS Ketenagakerjaan.

Menaker Ida mengatakan, bahwa jumlah pekerja informal di Indonesia jauh lebih banyak dibandingkan pekerja formal (pekerja penerima upah).

"Apalagi di masa pandemi ini, pekerja informal naik cukup signifikan. Jadi data Februari 2021, pekerja informal kita jumlahnya itu 59 persen, hampir 60 persen itu pekerja bukan penerima upah, sementara yang penerima upah 40-an persen," ucap Menaker Ida dikutip Jurnal Medan dari laman kemnaker.go.id, Senin 22 November 2021.

Baca Juga: Peserta Kartu Prakerja Gelombang 22 Wajib Masuk ke Dalam 6 Link Ini Jika Tak Ingin Insentif Rp2,55 Juta Hangus

Ida mengungkapkan, risiko saat kerja pasti ada, terutama bagi pekerja informal di tengah pandemi Covid-19.

Nantinya, Masyarakat hanya perlu membayar Rp16.800 atau Rp16 ribu per bulan untuk mendapat berbagai macam perlindungan.

Para pekerja akan mendapat perlidnungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meliputi pengobatan tanpa batas biaya setya Jaminan Kematian (JKm) kepada ahli waris dalam bentuk uang tunai jika peserta meninggal dunia.

Tak hanya itu, Menaker juga menjanjikan pendidikan anak akan ditanggung sampai perguruan tinggi hingga maksimal dua anak.

Baca Juga: Segera Cek! Ini Ciri Ciri Penerima Bansos PKH Tahap 4 yang Memenuhi Syarat dan Akan Mendapatkan Rp10,8 Juta

"Jadi kalau ada yang meninggal maka pendidikan anaknya ditanggung sampai perguruan tinggi. Kemudian yang di-cover tidak hanya 1 anak, tapi 2 anak," tutup Menaker Ida.

Berikut ini syarat untuk ojol Grab, Gojek dan PKL untuk bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan:

1. KTP
2. No KTP
3. Email Aktif
4. Nomor Telepon Aktif

Berikut ini cara daftar peserta BPJS Ketenagakerjaan:

1. Akses web BPJS Ketenagakerjaan khusus untuk BPU bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu

2. Pilih "Pendaftaran Peserta" serta pilih Individu (Pekerja BPU)

3. Input alamat email aktif dan kode captcha, klik DAFTAR

4. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran

5. Isi data individu (Pekerja BPU)

Baca Juga: 5 Potret Cantik Katrina Kaif yang Siap Nikahi Vicky Kaushal, Pernah Dapat Gelar Wanita Terseksi Majalah India

6. Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email

7. Peserta mendapat kartu digital melalui email atau dapat diambil di Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat paling lambat 7 hari

Sementara untuk ojek online atau ojol Gojek sendiri bisa membayar iuran Rp16.800 per bulan yang akan dibayarkan melalui potongan saldo Gojek.

"Iuran ini akan dibayarkan melalui pendebitan saldo deposit masing-masing mitra driver Gojek secara otomatis setiap bulannya," dikutip dari laman resmi gojek.com. ***

Editor: Marzuki Manurung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x