Cek BSU, Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji di Bawah Rp5 Juta Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan Aktif

- 26 November 2021, 08:34 WIB
Cek BSU, Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji di Bawah Rp5 Juta Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan Aktif
Cek BSU, Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji di Bawah Rp5 Juta Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan Aktif /Dok. Istimewa

JURNAL MEDAN - Cek BSU, Syarat penerima BLT subsidi Gaji dibawah Rp5 juta bagi peserta yang masih aktif BPJS ketenagakerjaan-nya dengan menunjukkan NIK pribadi.

Selama bulan November - Desember 2021 pemerintah akan mengeluarkan BLT Subsidi Gaji bagi pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat BSU.

BLT Subsidi gaji tahap 5 merupakan BSU yang belum tersalurkan ke pekerja yang mana telah diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga November 2021.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Seluruh Wilayah Indonesia 26-27 November 2021, Secara Umum Sumatera Hujan Sedang

Untuk BLT tahap kedua disalurkan sebanyak 1,6 juta pekerja dan penyalurannya sendiri dilakukan hingga 15 Desember 2021 ini.

Pekerja yang wajib mendapatkan BSU wajib berada pada area PPKM level 3 dan level 4 serta diprioritaskan terutama bagi pekerja disektor industri barang konsumsi, transportasi, dan lainnya.

Bagi penerima BSU diwajibkan juga kepekerja untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga 30 Juni 2021.

Untuk mengetahui nama yang terdaftar sebagai penerima BLT dari program BSU 2021, begini caranya:

Baca Juga: Kode Redeem Mobile Legends 26 November 2021, Ada Special Emote Langka, Weekly Ticket Pass Gratis Dari Moonton

1. Login ke link bsu.kemnaker.go.id menggunakan username dan password yang dimiliki

2. Jika belum memiliki akun, daftar dulu di menu registrasi

3. Setelah berhasil login, lengkapi profil yang ada

4. Setelah lengkap kemudian cek pemberitahuan

5. Lalu akan muncul informasi apakah karyawan terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak

Berikut 3 tanda jika NIK KTP kamu masuk dalam daftar:

Baca Juga: Gopi ANTV: Jigar Marahi Paridhi, Kokila Merasa Bersalah Perlakukan Rashi Tidak Baik Semasa Hidup

1. Status "Terdaftar" di situs Kemnaker: "Hai (nama Anda), Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU 2021. Mohon bersabar menunggu informasi selanjutnya."

2. Status "Terdaftar" di situs BPJS Ketenagakerjaan: "Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Berikut 3 tanda jika NIK KTP kamu masuk dalam daftar:

1. Status "Terdaftar" di situs Kemnaker: "Hai (nama Anda), Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU 2021. Mohon bersabar menunggu informasi selanjutnya."

Baca Juga: Hadapi Sriwijaya FC di Liga 2 2021, PSMS Medan Malah Dijatuhi Denda Rp50 Juta oleh Komdis PSSI, Kok Bisa?

2. Status "Terdaftar" di situs BPJS Ketenagakerjaan: "Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Berikut 3 tanda jika NIK KTP kamu masuk dalam daftar:

1. Status "Terdaftar" di situs Kemnaker: "Hai (nama Anda), Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU 2021. Mohon bersabar menunggu informasi selanjutnya."

2. Status "Terdaftar" di situs BPJS Ketenagakerjaan: "Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Baca Juga: Gara-gara 'Lemon', Deddy Corbuzier Mau Jadi Atlet Esport Sampai Mengunduh Mobile Legends

3. Status "Tersalurkan" melalui nomor HP pribadi kamu.

BSU subsidi gaji bisa didapat oleh pemilik rekening apa saja, baik yang BUMN maupun swasta. Sebelum itu, harus dibuatkan terlebih dahulu rekening BUMN supaya BSU cair. ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah