1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
4. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Berikut ini link untuk cara cek menjadi penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU:
1. Masuk ke link resmi milik Kemnaker yaitu dengan https://bsu.kemnaker.go.id/
Baca Juga: Percepat Akselerasi Ekosistem Ultra Mikro, 1.000 Co-Location SenyuM Akan Hadir di Tahun 2022
2. Lakukan daftar akun terlebih dahulu jika belum memiliki sebelumnya.
3. Setelah memiliki akun dan terdaftar kemudian lakukan login.