JURNAL MEDAN - Para karyawan simak! Batas pencairan BSU gaji Rp1 juta tahap 5 dan 6 tersisa 14 hari lagi, atau lebih tepatnya tanggal 15 Desember 2021.
Para karyawan harus segera melakukan aktivasi ini, agar BSU gaji Rp1 juta dari Kemnaker RI bisa cair di bulan Desember 2021.
Kemnaker RI menghimbau kepada seluruh karyawan yang telah memenuhi syarat dan menjadi penerima BSU gaji Rp1 juta, harus sudah memiliki rekening bank Himbara.
Jika sampai kelupaan lewat dari 15 Desember 2021, maka para karyawan kudu bersabar, karena BSU gaji Rp1 juta akan masuk kembali ke saku negara.
Atau bisa dikatakan, BSU gaji Rp1 juta bakal hangus dan para karyawan tak mendapatkan uang tunai tersebut.
“Dana BSU bisa digunakan jika rekening baru tersebut sudah diaktivasi. Dan jangan lupa, aktivasi rekening baru tersebut paling lambat 15 Desember 2021. Kalau sampai lewat tanggal tersebut rekening baru belum diaktivasi, maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara," tulis akun @kemnaker, belum lama ini.
Perlu diketahui, penyaluran BSU Rp1 juta nantinya akan ditransfer melalui lima bank resmi yang telah ditunjuk oleh pemerintah, yaitu bank BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan khusus untuk provinsi Aceh akan menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Berdikari, Ini Link Pendaftaran, Syarat, dan Kualifikasi yang Dibutuhkan