Jangan Ngambek! 10 Siswa dengan Kriteria Ini Dipastikan Tak Mendapatkan Dana PIP Tahap 2 Bulan Desember 2021

- 2 Desember 2021, 11:20 WIB
Jangan Ngambek! 10 Siswa dengan Kriteria Ini Dipastikan Tak Mendapatkan Dana PIP Tahap 2 Bulan Desember 2021
Jangan Ngambek! 10 Siswa dengan Kriteria Ini Dipastikan Tak Mendapatkan Dana PIP Tahap 2 Bulan Desember 2021 /PEXELS/Ahsanjaya

JURNAL MEDAN - 10 siswa dengan kriteria berikut ini dipastikan tak akan mendapatkan dana bantuan PIP tahap 2 di bulan Desember 2021, yang masih tersisa 1.005 kuota.

Diketahui, 12,5 juta siswa sudah menerima bantuan dana pendidikan dari program PIP milik Kemendikbud Ristek di tahun 2021 ini.

Namun, saat ini masih tersisa 1.005 siswa yang bakal ditransfer dana PIP tahap 2 di bulan Desember 2021.

Baca Juga: 6 Potret Cantik Smita Bansal, Pemeran Sumitra di Serial Drama India Balika Vadhu: Masih Seger, Kaga Bohong!

Berikut ini rincian dana bantuan PIP tahap 2 yang bakal diterima oleh 1.005 siswa SD, SMP dan SMA di bulan Desember 2021:

1. Peserta didik jenjang SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450 ribu per tahun

2. Peserta didik jenjang SMP/MTS/Paket B mendapatkan Rp750 ribu

3. Peserta didik jenjang SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1 juta

Nantinya, dana PIP yang telah ditransfer ini dapat digunakan para siswa untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Baca Juga: Salah Satu Berkah Ketulusan Menjaga Gala Sky, Putra Vanessa Angel yang Kini Yatim Piatu, Fuji Dihadiahi Mobil

Berikut 10 siswa dengan kriteria ini dipastikan tidak akan mendapatkan dana bantuan PIP tahap 2 di bulan Desember 2021:

1. Peserta didik tidak punya Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Peserta didik bukan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus

3. Peserta didik SMK yang tidak menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

4. Peserta didik yang tidak punya SK nominasi penerima PIP

5. Peserta didik yang tidak punya SK pemberian PIP

Baca Juga: Ternyata, Banyak yang Menjodohkan Maudy Ayunda dengan Jerome Polin, Ini Bisa Jadi Doa Lho

6. Peserta didik yang tidak menjaga atau menyimpan KIP dengan baik

7. Peserta didik yang menyalahgunakan dana PIP yang diberikan

8. Peserta didik yang putus sekolah

9. Peserta didik yang tidak giat belajar, tidak tekun, dan tidak disiplin

10. Peserta didik belum melakukan aktivasi rekening PIP

Berikut ini cara cek daftar nama penerima PIP tahap 2 di bulan Desember 2021:

Baca Juga: Bocoran Terpaksa Menikahi Tuan Muda: Kena Gampar!  Eyang Martha Sebut Reno Pengencut, Kinanti Sedih

1. Masuk atau buka laman pip.kemdikbud.go.id

2. Pilih menu “Cek Penerima PIP”

3. Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.

4. Selanjutnya klik “Cek Data”

Dikutip dari jendela.kemendikbud.go.id, proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Untuk pengambilan dana PIP dapat dilakukan secara perorangan dan secara kolektif.

Baca Juga: Dianggap Sampah Masyarakat, Abhimana Usir Reno, Eyang Martha Ngamuk: Terpaksa Menikahi Tuan Muda

Khusus pengambilan bantuan dana PIP secara kolektif, hanya dapat dilakukan jika berada di wilayah yang memang sulit untuk mengakses bank penyalur.

Berikut ini kriteria wilayah sulit yang bisa mengambil PIP secara kolektif:

1. Tidak adanya kantor bank di kecamatan

2. Biaya transport ke bank penyalur lebih besar dari bantuan yang akan diterima.

3. Pengambilan secara kolektif dapat dikuasakan kepada pihak sekolah melalui kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.

Baca Juga: Viral! Warga Dairi Sumut Dikirimi Peti Mati, Diduga Karena Kalah Pilkades

4. Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.

5. Khusus pemegang KIP jenjang SD/SMP, pengambilan dana PIP harus didampingi orang tua/wali/guru. ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x