4. Lengkapi dokumen pencairan yang nantinya akan diberikan oleh petugas bank.
5. Setelah lengkap dan terverifikasi, maka uang BLT UMKM Rp 1,2 juta akan cair.
Perlu Anda ketahui, proses pencairan dana BPUM bagi para pelaku UMKM sebesar Rp1,2 juta telah diperpanjang hingga akhir Desember 2021.
Perpanjangan pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta ini dilakukan setelah ada instruksi dari Kementerian Koperasi dan UKM, yang menyatakan perpanjangan.
Berikut ini 5 faktor utama penyebab pelaku UMKM tak akan mendapatkan BPUM Rp1,2 juta tahap 3 di bulan Desember 2021:
1. Belum pernah mengajukan diri sebagai penerima
2. Belum memenuhi kriteria yang berhak menerima
3. Berkas pendaftaran tidak lengkap
4. Data diri yang diisi ada yang keliru atau salah