JURNAL MEDAN - Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) merupakan bantuan serupa dengan BLT UMKM. Penerima bantuan ini mendapat bantuan modal senilai Rp1,2 juta.
Pada bulan ini Para pelaku usaha mikro (UMKM) yang gagal lolos BPUM masih berkesempatan mendapat uang Rp1,2 juta dari bantuan BTPKLW ini.
Pemerintah kembali menganggarkan dana untuk membantu sektor perdagangan, terutama bagi UMKM yang tidak dinyatakan sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM.
Sebab pemerintah meluncurkan BTPKLW bagi UMKM terdampak pandemi dan belum menerima bantuan apapun termasuk BPUM. Adapun besaran bantuan juga sama, yaitu senilai Rp1,2 juta. Meski begitu ada syarat dan cara yang harus dipenuhi.
Karena masih banyaknya pedagang yang mengharapkan bantuan namun gagal lolos BPUM, pada bulan September pemerintah melakukan uji coba penyaluran BTPKLW di Kota Medan, Sumatera Utara.
Hingga saat ini daerah lain di seluruh Indonesia mulai menyalurkan BTPKLW yang memiliki target 1 juta penerima hingga bulan Desember atau akhir tahun 2021.
Berbeda dengan BPUM di mana proses pencairan dilaksanakan gabungan antara online dan offline, BTPKLW sepenuhnya dilakukan secara offline alias manual.