Pelaku UMKM dengan 4 Kriteria Ini Diminta Segera Mencairkan Banpres BPUM Rp1,2 Juta di Bank BRI

- 6 Desember 2021, 22:04 WIB
Pelaku UMKM dengan 4 Kriteria Ini Diminta Segera Mencairkan Banpres BPUM Rp1,2 Juta di Bank BRI
Pelaku UMKM dengan 4 Kriteria Ini Diminta Segera Mencairkan Banpres BPUM Rp1,2 Juta di Bank BRI /

JURNAL MEDAN - Pelaku UMKM dengan 4 kategori ini dipastikan dapatkan Banpres BPUM Rp1,2 juta di bulan Desember 2021, karena itu diminta untuk segera melakukan pencairan di Bank BRI.

Segera cek daftar penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta di bulan Desember 2021, melalui laman eform.bri.co.id dan banpresbpum.id.

Jika Anda terdaftar sebagai penerima karena telah memenuhi 4 kategori tersebut, segera datang ke Bank BRI untuk mencairkan dana bantuan Banpres BPUM Rp1,2 juta di bulan Desember 2021 ini.

Baca Juga: Tersisa 1 Siswa Penerima PIP Bulan Desember 2021, Cek Daftarnya di pip.kemdikbud.go.id

Diketahui, terdapat dua sistem resmi untuk mengetahui daftar penerima Banpres BPUM, yakni melalui Bank BNI dan BRI pada laman eform.bri.co.id serta banpresbpum.id.

Melalui dua sistem tersebut, pelaku UMKM dapat mengetahui apakah dirinya menjadi penerima Banpres BPUM 2021 atau tidak..

Untuk mengetahuinya, para pelaku UMKM cukup menggunakan NIK KTP saat mengakses laman laman eform.bri.co.id dan banpresbpum.id.

Baca Juga: 5 Potret Seksi Anya Geraldine Pemeran Lidya yang Jadi Pelakor di Series 'Layangan Putus'

Diketahui sebelumnya, pada unggahan di akun Instagram resmi Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) pada 15 April 2021 lalu, pihaknya mengungkapkan, pelaku UMKM penerima Banpres BPUM di tahun 2020 bisa dapat lagi di tahun 2021.

“Diberikan untuk Pelaku Usaha Mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan belum pernah menerima BPUM,” ungkap pihak Kemenkop UKM melalui unggahan di akun Instagram @kemenkopukm, 23 Juli 2021 lalu.

Selain itu, pihak Bank BRI melalui sistem eform.bri.co.id juga menegaskan bahwa BPUM Rp1,2 juta hanya akan cair sekali dan tidak akan diberikan kembali kepada UMKM yang sudah pernah mencairkan di tahap sebelumnya.

Baca Juga: Segera Cek Nama Kamu, Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Dapatkan BSU Gaji Rp1 Juta

“BPUM tahun 2021 hanya diberikan 1x saja. Nasabanh yang berhak dan telah mencairkan dana BPM tidak perlu melakukan pengecekan ulang dan reservasi,” jelas pihak BRI di sistem eform.bri.co.id.

Berikut ini 4 kriteria pelaku UMKM yang bakal mendapatkan Banpres BPUM Rp1,2 juta:

1. Memenuhi syarat dan berkas saat pendaftaran pengajuan BPUM

2. Tidak sedang menerima KUR

3. Belum pernah dapat BPUM di tahap sebelumnya

4. NIK KTP UMKM terdaftar sebagai penerima BPUM

Baca Juga: Hasil Piala AFF 2020 Grup B: Malaysia Ganyang Kamboja 3-1, Berikan Kekalahan Perdana Bagi Keisuke Honda

Jika sudah memiliki 4 kriteria itu, sebagai penerima Banpres BPUM, segera satroni kantor bank penyalur untuk mencairkan Rp1,2 juta dengan membawa berkas KTP asli dan fotokopi.

Jika terdapat berkas lain seperti bukti foto UMKM, berkas NIB atau SKU, buku rekening serta ATM akan diinformasikan lebih lanjut oleh masing-masing bank penyalur. ***

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah