JURNAL MEDAN - Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka dapat bantuan hingga Rp 12 Juta di tahun 2022 yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan yang lulus Sekolah Menengah Atas yang memiliki potensi akademik baik yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Pada Tahun 2022, bantuan KIP Kuliah di targetkan sebanyak 175 ribu Mahasiswa sebagai penerimanya.
Menurut pengalaman pada tahun 2021, Kemendikbudristek menyalurkan bantuan pada kuliah Program Studi terakreditasi A sebesar Rp 12 Juta, B sebesar Rp 4 juta, dan C sebesar Rp 2,4 Juta.
Adapun syarat yang harus dipenuhi agar mendapat Program KIP Kuliah sebagai berikut.
1. Siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
2. Peserta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
3. Potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi dengan melampirkan (KIP siswa, KKS, PKH, serta siswa dari panti asuhan)