JURNAL MEDAN - BLT Subsidi Gaji atau sering disebut BSU pada tahap 5 - 6 di bulan Desember 2021 berikan bantuan sebesar Rp1 juta kepada karyawan sebanyak 2 juta penerima.
Kemnaker bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan berikan tenggang waktu penyaluran bantuan BLT Subsidi Gaji hingga setelah tanggal 14 Desember tepatnya 15 Desember 2021.
Oleh karena itu, Pastikan Anda menjadi salah satu penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta di antara 2 juta karyawan.
Seperti diketahui, BLT Subsidi Gaji merupakan program Kemnaker yang dijalankan sejak 2020. Jalannya program ini bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
BLT Subsidi Gaji tahap 5 sendiri merupakan bagian dari kuota anggaran BSU 2021. Sedang BSU tahap 6 adalah sisa anggaran PEN yang dialokasikan untuk BLT Subsidi Gaji.
Adapun syarat untuk dapat BSU yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan, yakni WNI, pekerja penerima upah, bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4, hingga gaji paling banyak Rp3,5 juta.
Selain itu, penerima BLT Subsidi Gaji diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, di mana kepesertaannya wajib aktif dan tertib administrasi iuran.
Melalui link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, karyawan cukup memasukkan data diri lalu klik Cari atau Lanjutkan kemudian akan muncul info apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.