JURNAL MEDAN - Cek passing grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru pada tahap 3 di tahun 2021, penuhi kriteria dan syarat agar formasi dapat ditentukan.
Perlu diketahui, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru merupakan salah satu saluran untuk mengangkat guru-guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kemendikbud berikan sebanyak 500 ribu formasi guru untuk calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021 ini.
Sehingga seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diadakan sebanyak tiga tahap dalam tahun ini agar peserta yang belum dinyatakan lulus pada tahap sebelumnya bisa mendaftar kembali.
Untuk Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 3 atau tahap akhir telah ditetapkan pada bulan Januari 2022 mendatang.
Berikut kriteria peserta PPPK Guru tahap 3 2021 yakni berdasarkan pengumuman nomor 3768/B/GT.01.00/2021, antara lain:
- Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2.