JURNAL MEDAN - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) tetap salurkan dan bantuan reguler Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2022 Cair hingga Rp 3 juta cukup menggunakan Aplikasi di HP Anda.
Saat ini cara memperoleh Bansos PKH 2022 sudah sangat mudah, hanya bermodalkan HP melalui aplikasi 'cek bansos' sudah dapat didaftar.
Namun, Kemensos komitmen dengan hanya akan memberikan Bansos PKH kepada masyarakat kurang mampu yang telah terdaftar namanya sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS.
Oleh karena itu, masyarakat yang ingin mendapatkan bansos PKH 2022 dapat segera daftar DTKS Kemensos yang bisa dilakukan secara online lewat HP.
Simak terlebih dahulu persyaratan penerima Bansos PKH 2022 yang harus dipenuhi sebagai berikut:
1. Calon penerima bansos PKH/BPNT Kartu Sembako adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Calon penerima bansos PKH/BPNT Kartu Sembako adalah kelompok keluarga miskin/rentan miskin